Vonis Afriyani Ditambah Empat Tahun
Kamis, 20 Desember 2012 – 08:10 WIB
Baca Juga:
’’Ketika dimintai keterangan, terdakwa juga berbelit-belit mengatakan tidak menggunakan ekstasi. Hasil pemeriksaan terdakwa mengakui menggunakan ekstasi. Lalu, pada saat pembelaan pengacara mengatakan terdakwa seolah gila. Tapi setelah diperiksa ke psikiater ternyata tidak. Makanya pengadilan memutuskan semua kesaksian terdakwa merupakan kebohongan,’’ terang Tamalia didampingi JPU lainnya Soimah di PN Jakarta Barat.
Fakta yang memberatkan lainnya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. Ia mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan alkohol untuk dirinya sendiri. Kemudian, akibat kecelakaan maut dari mobil yang dikendarainya menewaskan sembilan pejalan kaki ditambah tiga luka-luka.
Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Afriyani berencana mengajukan banding. Keputusan ini dianggap tidak berpihak kepada terdakwa dan memberatkan terdakwa. ’’Waktu seminggu ini akan kami pikirkan untuk mengajukan banding. Akan tetapi, ini masih rencana, karena yang memutuskan mau banding atau tidak tergantung terdakwanya,’’ kata Efrizal, kuasa hukum Afriyani. (sep)
JAKARTA-Kisah penabrak maut di Tugu Tani, Afriyani Susanti, harus memperpanjang masa hidupnya di penjara. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat