Vonis Ahok Dapat Berimplikasi Buruk Bagi Perpolitikan Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai vonis dua tahun penjara pada Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penodaan agama, dapat berakibat buruk bagi perpolitikan di Indonesia. Karena bukan tidak mungkin tokoh-tokoh tertentu akan menggunakan ayat-ayat suci, demi mengganjal lawan politik. Terutama lawan politik yang berbeda keyakinan.
"Jadi implikasinya (vonis Ahok, red), orang menggunakan ayat sebagai politik. Artinya, memperkuat penggunaan ayat-ayat dalam politik," ujar Ray pada pernyataan sikap bersama warga sipil untuk Indonesia yang bebas SARA, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Kondisi ini menurut Ray, sangat memprihatinkan. Karena ketika ayat-ayat dipolitisasi, maka politik identitas akan menguat. Tokoh-tokoh tertentu tidak lagi merasa bersalah, menghembuskan isu SARA demi meraih kekuasaan.
"Saya shock, padahal kita lama mendelegitimasi kemenangan politik tanpa isu SARA," ucap Ray.
Pandangan senada juga dikemukakan aktivis kemanusiaan dari Relawan Nusantara (RelaNU) Suleman Haekal.
Menurutnya, dampak vonis Ahok bahkan menular ke daerah-daerah. Karena itu pasal penodaan agama harus segera direvisi. Karena jika tidak, bakal kembali digunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik.
"Karena itu, koalisi masyarakat sipil harus mengawal revisi KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), koreksi pasal-pasal karet," pungkas Sulaeman.(gir/jpnn)
Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai vonis dua tahun penjara pada Basuki Tjahaja Purnama atas tuduhan penodaan agama, dapat berakibat buruk bagi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Kehadiran Organisasi Masyarakat Sipil Penting Guna Menjaga Demokrasi
- Pengamat: Politikus yang Ikut Seleksi Calon Anggota BPK Berpotensi Konflik Kepentingan
- Pengamat: Upaya Borong Partai di Pilgub Banten Percuma Kalau Ketokohan Calonnya Tidak Kuat
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?