Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ada pihak yang menyebutkan bahwa pengadilan kongkalikong dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk memenjarakan Ahok. Tak pelak, tuduhan miring itu cukup membuat gerah korps pengadil.
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, sebagai institusi peradilan tertinggi, instansinya sama sekali tidak ikut campur dalam putusan Basuki.
”Itu independensi majelis (hakim) yang menangani perkara,” kata dia kepada Jawa Pos (induk JPNN), Rabu (11/5).
Suhadi memastikan bahwa tudingan intervensi oleh Ketua MA Hatta Ali tidak benar. Sebab, sikap pimpinan tertinggi MA itu selaras dengan lembaga yang dia nakhodai.
Menurut Suhadi, tidak pernah ada dan tidak mungkin keluar instruksi dari ketua MA terhadap suatu putusan.
Termasuk di antaranya putusan terhadap Basuki. Perkara yang menyeret mantan bupati Belitung Timur itu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
”Semuanya sudah ada di dalam undang-undang (UU),” ucap Suhadi. Salah satunya lewat UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos