Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
Kamis, 11 Mei 2017 – 15:58 WIB
Mahkamah Agung Konpers Putusan Kasasi Anas Urbaningrum Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com
Suhadi mengungkapkan bahwa dalam UU tersebut dijelaskan, tidak boleh ada kekuatan lain yang mencampuri kekuasaan hakim.
”Di dalam hukum acara juga demikian. Hakim bermusyawarah itu berdasar dakwaan dan fakta yang terungkap di persidangan,” terang dia.
Soal tudingan terhadap pimpinannya, Suhadi mempersilakan penuding membuktikan. (pra/kus/yog/syn/ang)
Mahkamah Agung (MA) menjadi sasaran kritik setelah vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos