Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan Peninjauan Kembali (PK) Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menilai dua kasus itu tidak saling mempengaruhi. itu menunjukkan bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah tidak terbukti. Sebab, semua inisiatif dan pemufakatan jahat dilakukan komplotan Anggodo. "Hal-hal yang ketika SKPP dikeluarkan belum jelas, sekarang menjadi lebih jelas bahwa memang tidak ada pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK," kata salah seorang anggota tim pengacara Bibit-Chandra Alexander Lay.
"Itu (putusan kasus Anggodo, Red.) tidak ada urusannya dengan PK SKPP. Itu dua kasus yang berbeda," kata Harifin di gedung MA, Jumat (3/9).
Seperti diwartakan, sejumlah pihak meminta MA mempertimbangkan putusan kasus Anggodo itu dalam memutus PK. Sebab, dalam putusan yang diketok majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Anggodo dinyatakan terbukti bersalah dalam upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK.
Hal
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya