Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB

Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Menurut Harifin, PK Bibit-Chandra belum masuk materi perkara. Yang diperkarakan adalah soal pra peradilan. Sedangkan kasus Anggodo, kata dia, sudah masuk ke materi perkara. "Satu kasus pra peradilan (Bibit-Chandra) terhadap penghentian penyidikan, satu mengenai materinya, terkait pidananya (kasus Anggodo)," katanya.
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum menerima permohonan PK Bibit-Chandra. "Belum, belum ada. Kami belum terima permohonan PK sampai sekarang," kata mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini. (aga)
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP