Vonis Anggodo Tak Pengaruhi PK Bibit-Chandra
Sabtu, 04 September 2010 – 05:05 WIB
Menurut Harifin, PK Bibit-Chandra belum masuk materi perkara. Yang diperkarakan adalah soal pra peradilan. Sedangkan kasus Anggodo, kata dia, sudah masuk ke materi perkara. "Satu kasus pra peradilan (Bibit-Chandra) terhadap penghentian penyidikan, satu mengenai materinya, terkait pidananya (kasus Anggodo)," katanya.
Baca Juga:
Namun, Harifin mengaku belum menerima permohonan PK Bibit-Chandra. "Belum, belum ada. Kami belum terima permohonan PK sampai sekarang," kata mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini. (aga)
JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo tak bakal mempengaruhi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru