Vonis Angie Diliput Banyak Media Asing
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:50 WIB
Sebelumnya diberitakan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti dengan kurungan enam bulan pada Angie. Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010.
Baca Juga:
Angie terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP Ayat 1 sesuai dengan dakwaan pertama.
Jaksa menilai, Angelina atau Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Grup Permai secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendikas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Angie dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah uang yang diterimanya dari Grup Permai. Menurut jaksa, uang tersebut patut disita karena diambil dari kas Grup Permai yang merupakan hasil tindak kejahatan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Nama Angelina Sondakh ternyata sudah mendunia. Buktinya, ketika mantan Puteri Indonesia 2001 itu menghadapi sidang vonis di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat