Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB

Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski demikian KPK tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"KPK sebagai lembaga tidak punya kewenangan terhadap apa yang diputuskan oleh hakim di lembaga peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Moch Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Namun Jasin tetap menilai putusan itu tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditrjen) Pajak itu. "Secara pribadi saya berpandangan bahwa hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya," ucap Jasin.
Selain itu, perbuatan Gayus juga berdampak pada kerugian negara. "Terutama besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62