Vonis Atas Gayus Bikin KPK Kecewa
Jumat, 21 Januari 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski demikian KPK tidak punya kewenangan untuk mengoreksi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"KPK sebagai lembaga tidak punya kewenangan terhadap apa yang diputuskan oleh hakim di lembaga peradilan," ujar Wakil Ketua KPK, Moch Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Jumat (21/1).
Baca Juga:
Namun Jasin tetap menilai putusan itu tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditrjen) Pajak itu. "Secara pribadi saya berpandangan bahwa hukuman tujuh tahun itu terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di sistem perpajakan akibat perbuatannya," ucap Jasin.
Selain itu, perbuatan Gayus juga berdampak pada kerugian negara. "Terutama besarnya kerugian negara yang ditimbulkan," sambungnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Gayus Tambunan terlalu ringan. Meski
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus