Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal
Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan perkara korupsi dengan terdakwa mantan sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Seskemenkokesra), Soetedjo Yuwono. Seperti diketahui, Soetedjo yang dinyatakan bersalah karena korupsi alkes, adalah Sesmenkokesra di era Menko Kesra Aburizal Bakrie Pada tahun, 2011 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Soetedjo 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta serta mengganti kerugian negara Rp1.830.000.000. Pada tahun yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum Soetedjo dengan 4 tahun penjara, dan penggantian keuangan negara Rp3.170.000.000.
Soetedjo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alkes flu burung tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 98,64 miliar. Dalam kasus ini, Soetedjo dianggap telah merugikan negara dan memperkaya dirinya hingga Rp36,259 miliar.
Direktur MTI, Jamil Mubarok dalam paparan hasil eksaminasi atas putusan korupsi kasus alkes menyatakan bahwa Soetedjo dalam dakwaan primair dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan keduanya adalah pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999, sebagaimana diubah UU no 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang