Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal
Kamis, 28 Juni 2012 – 13:31 WIB
Namun menurut Jamil, seharusnya Soetedjo dijerat juga dengan pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi. Dalam hal ini, Soetedjo menerima gratifikasi dari PT Bersaudara (rekanan proyek) sebesar Rp6 miliar. Dari uang tersebut, ia pergunakan untuk membeli tanah senilai Rp475 juta. "Ada indikasi pencucian uang dari alirana Rp6 miliar yang diterima terdakwa," kata Jamil di kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Peneliti ICW, Febri Diansyah menambahkan, hakim telah keliru melakukan pembuktian dakwaan yang disusun secara subsidaritas tapi seolah-olah seperti dakwaan alternatif. Hakim pun memilih pasal 3 dengan ancaman hukuman yang lebih rendah untuk menghukum Soetedjo.
Vonis 3 tahun di tingkat pertama, diangap Febri lebih rendah jika dibandingkan nilai kerugian negara. Vonis rendah ini menurutnya tidak menimbulkan efek jera pada koruptor.
"Kerugian negaranya Rp36,2 miliar ini tidak sebanding dengan vonis yang rendah. Kerugian negara itu setara dengan 36,76 persen nilai kontrak. Seharusnya vonis bisa lebih tinggi," kata Febri.(flo/jpnn)
JAKARTA - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan eksaminasi putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring