Vonis Atut Ringan, Hakim Dituntut Sumpah Pocong
jpnn.com - JAKARTA - Mahasiswa Banten menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/9). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan lembaga antikorupsi tersebut.
Koordinator aksi Riki mengatakan putusan terhadap Atut berbanding terbalik dengan perbuatan Gubernur Banten nonaktif itu. Menurutnya, vonis ringan terhadap Atut sangat mengecewakan.
"Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan, seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas," kata Riki dalam orasinya di depan KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Riki, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Atut juga menggambarkan bahwa hukum masih tebang pilih.
Bukan hanya soal putusan, Riki juga menyampaikan soal perbedaan pendapat yang disampaikan Hakim Alexander Marwata. Dia mengaku mencurigai keputusan itu.
"Hal ini patut dicurigai kenapa hakim
Alexander mengkambing hitamkan KPK dengan perbedaan pendapat
mengenai vonis Atut," ucap Riki.
Bahkan Riki menantang Alexander untuk Sumpah Pocong. "Menantang hakim Alex untuk 'sumpah pocong' bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut," tandasnya.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion.
JAKARTA - Mahasiswa Banten menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/9). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan lembaga
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng