Vonis Banding Pangkas Hukuman, Ahmad Dhani Harus Tetap Ditahan
Kamis, 14 Maret 2019 – 14:04 WIB
Tak menerima vonis itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada 31 Januari lalu. Hingga akhirnya PT DKI memutus permohonan banding itu Rabu (13/3).(jpc/jpg)
PT DKI memangkas hukuman untuk Ahmad Dhani dari 1,5 tahun penjara menjadi setahun saja. Namun, vonis banding memerintahkan Dhani tetap ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Pembeli Tiket Dapat Merchandise Spesial
- Pesta Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar 2 Kali
- Yudha Arfandi Ajukan Banding, Tamara Tyasmara Bilang Begini
- Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
- Konser Dewa 19 All Stars 2.0 di GBK Terpaksa Diundur, Ini Sebabnya
- Tanggal Kembar 12.12, Lihat Diskon untuk Konser Dewa 19 All Stars di GBK