Vonis Banding untuk Budi Mulya Bukti Pengadilan Makin Peka

Vonis Banding untuk Budi Mulya Bukti Pengadilan Makin Peka
Vonis Banding untuk Budi Mulya Bukti Pengadilan Makin Peka

jpnn.com - ‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kepada terdakwa perkara korupsi dana talangan untuk Bank Century, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, putusan banding itu membuktikan pengadilan semakin peka terhadap rasa keadilan masyarakat.

"Saya pikir bagus sekali. Inilah yang perlu kita apresiasi terhadap pengadilan sekarang. Artinya, dia lebih sensitif melihat rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di KPK, Jakarta, Selasa (9/12).

‎Zul mengharapkan putusan banding atas Budi yang lebih berat dari pengadilan tingkat pertama dapat menimbulkan efek jera. Sebab, selama ini hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi dianggap enteng.

"Ini sangat bagus sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi, biar tidak dianggap enteng. Sebab selama ini sudah hukuman rendah, dipenjara juga kena remisi, pembebasan bersyarat, tahu-tahu ya udah kelar," ujar Zul.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Budi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Budi dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pemberian FPJP pada bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sedangkan dalam putusan banding yang dibacakan 3 Desember 2014, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Budi‎ menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda tetap Rp 500 juta subsider lima bulan penjara.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan hukuman Budi diperberat. Selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, perbuatan Budi juga menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.(gil/jpnn)

 


‎JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman kepada terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News