Vonis Bebas Koruptor, KY Tunggu Data KPK
Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:04 WIB
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad.
Namun, KY masih membutuhkan beberapa data-data pendukung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperlancar proses eksaminasi kasus guna menguatkan dugaan pelanggaran hakim Azharyadi Kusuma, Eka Saharta, dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"Sedang didalami untuk proses anotasi. KY masih memerlukan data-data dari KPK, termasuk rekaman persidangan," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Shaleh di Jakarta, Jumat (28/10).
Sebelumnya, KY mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Nonaktif,
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain