Vonis Bebas Koruptor, KY Tunggu Data KPK
Jumat, 28 Oktober 2011 – 11:04 WIB
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad.
Namun, KY masih membutuhkan beberapa data-data pendukung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperlancar proses eksaminasi kasus guna menguatkan dugaan pelanggaran hakim Azharyadi Kusuma, Eka Saharta, dan Hakim Adhoc Ramlan Comel.
"Sedang didalami untuk proses anotasi. KY masih memerlukan data-data dari KPK, termasuk rekaman persidangan," kata wakil ketua KY, Imam Anshori Shaleh di Jakarta, Jumat (28/10).
Sebelumnya, KY mengaku telah menerima salinan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor, Bandung terkait vonis bebas walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad.
JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim yang memvonis bebas Walikota Bekasi Nonaktif,
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan