Vonis Bebas Muchdi Pr Janggal
Kolega Munir Beber Empat Kejanggalan
Jumat, 02 Januari 2009 – 07:35 WIB
KY, lanjut dia, menyambut baik rencana Kasum yang membawa kejanggalan-kejanggalan dalam vonis Muchdi ke lembaga pimpinan Busryo Muqoddas itu. Hal itu akan menjadi pintu masuk KY untuk menelusuri lebih jauh vonis majelis hakim. "Meski kami sebenarnya juga memiliki kewenangan (mempelajari putusan)," terang pria kelahiran Kediri itu.(naz/fal/agm)
JAKARTA - Sejumlah kolega aktivis HAM Munir tidak terima dengan putusan yang membebaskan Mayjen (pur) Muchdi Pr. Mereka yang tergabung dalam Komite
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar