Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
jpnn.com - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga diwarnai suap atau gratifikasi berjumlah miliaran rupiah.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketiga hakim PN Surabaya itu ialah atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
"Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain tiga hakim, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga dibarter uang miliaran rupiah.
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!