Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant/jpnn)
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga dibarter uang miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
- Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
- Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam
- Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ronald Tannur di Kasus Suap
- Ronald Tannur Batal Bebas, Hakim Agung Vonis 5 Tahun Penjara
- Kejagung Menyita Miliaran Rupiah dari Yang Mulia Hakim Pembebas Ronald Tannur