Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
Kamis, 24 Oktober 2024 – 11:02 WIB

Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.(ant/jpnn)
Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti diduga dibarter uang miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor