Vonis Bebas untuk Alfian Tanjung Harus Dihormati
jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menghormati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberikan vonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung. Dia menegaskan bahwa memberikan vonis merupakan kebebasan hakim.
"Wah itu perlu ditanya Mahkamah Agung-nya. Memang kebebasan hakim ya," kata Wenny di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Dia mengatakan, tentu polisi yang menyidik, dan jaksa yang menuntut perkara tersebut sudah memiliki bukti hingga dibawa ke persidangan.
"Tapi kalau ada vonis bebas seperti itu lihat nanti apakah jaksanya ada upaya hukum lagi atau tidak," katanya.
Dia mengatakan tidak boleh mengkritisi keputusan yang menjadi kewenangan dan kebebasan hakim. Menurut dia, sudah ada Komisi Yudisial, lembaga yang khusus melihat etika oknum-oknum hakim. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw menghormati Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memberikan vonis bebas terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung
Redaktur & Reporter : Boy
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas