Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurutnya, anggota majelis tidak hanya menerapkan hukum tersurat dalam mencari keadilan di kasus ini.
"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” ujar pendiri Infobank Institute itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).
Menurutnya, keputusan ini perlu diapresiasi karena hakim telah berpikiran bebas, jujur, dan merdeka dalam memutuskan. Apalagi, sambung Eko, selama ini banyak pemerhati yang ragu hakim berani memutus perkara korupsi. Sebab, umumnya hakim enggan mengambil risiko berhadapan dengan KPK.
“Kini anggapan tersebut terbantahkan,” tegasnya.
BACA JUGA: MA Vonis Bebas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung
Atas putusan ini, Eko juga menilai bahwa KPK harus meninjau ulang status tersangka yang disematkan kepada pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Di mana keduanya disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin melakukan kejahatan dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurutnya, kini tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan kasus Sjamsul dan istri. Sebab, faktor yang menjadi dasar penetapan tersangka mereka sudah tidak aada.
“KPK kan mendasarkan pada keputusan majelis hakim tipikor bahwa Syafruddin “bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan SN dan istrinya,” tegasnya.
Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan