Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
Minggu, 14 Juli 2019 – 16:08 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.
“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya. (rmol/jpg)
Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya