Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan

Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya. (rmol/jpg)


Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News