Vonis Bebas untuk Syafruddin Dinilai Wujudkan Rasa Keadilan
Minggu, 14 Juli 2019 – 16:08 WIB
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.
“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya. (rmol/jpg)
Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar