Vonis Berkekuatan Hukum Tetap, Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Senin (7/3).
Azis Syamsuddin akan menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Fikri mengatakan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah sudah tercatat dalam surat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst pada 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, kata Fikri, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.
Denda tersebut, lanjutnya, telah dilunasi Azis melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ucap Fikri.
Majelis hakim, lanjut Fikri, turut menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.
Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dieksekusi ke Lapas Tangerang. Azis akan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi