Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meminta semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya.
Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.
Terkait hal itu, Dedi belum memberitahu kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab