Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meminta semua pihak menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim pengadilan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus ini Bharada E belum menjalani sidang etik atas perkara tindak pidana yang menjeratnya.
Termasuk juga Bripka Ricky Rizal Wibowo belum disidang etik.
Terkait hal itu, Dedi belum memberitahu kapan sidang etik tersebut, karena menunggu dari Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri sebagai pelaksana sidang.
"Untuk (sidang etik) itu nanti menunggu informasi dari Propam dulu," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi menyebut sidang etik kepada Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo akan dilaksanakan setelah putusan pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen