Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Kemudian, sidang Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara an Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo yang diputus hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab