Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin soal vonis 2,5 tahun penjara kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Menurut Pangeran, Jaksa Agung sedang mempelajari vonis kepada Bripka BT. Dia pun berharap ada upaya dari Korps Adhyaksa merekonstruksi ulang perkara pemerkosaan tersebut.
"Mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," kata legislator Fraksi PAN itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia mengatakan Bripka BT semestinya bisa dikenakan Pasal 285 KUHP dari perkara pemerkosaan dengan korban seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Terlebih lagi, ada upaya kekerasan dilakukan Bripka BT saat memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Semestinya jaksa mengenakan Pasal 285 KUHP yang hukuman maksimalnya 12 tahun," kata Pangeran.
Namun, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) perkara pemerkosaan hanya menggunakan Pasal 286 dan 290 KUHP untuk menjerat Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Dari situ, vonis 2 tahun 6 bulan keluar bagi Bripka BT. "Kalau yang hukuman awal, korban komplain itu Pasal 286 dan 290, hukuman maksimalnya hanya 7 tahun," tutur Pangeran.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin soal vonis 2,5 tahun penjara kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
- Siswa SD di Ternate Meninggal Diduga Akibat Perundungan, Sahroni Soroti Kelalaian Pihak Sekolah
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Skandal Haji Memanas, Anak Buah Cak Imin Sebut Menteri Agama Tidak Bermoral
- Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Irwan Yakin Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara Bisa Tuntas Periode Ini