Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung
Kamis, 27 Januari 2022 – 16:11 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin soal vonis 2,5 tahun penjara kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perputaran Uang Judol Capai Rp1.200 Triliun, DPR: Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
- DPR Terkejut Kades Kohod Dapat Penangguhan Penahanan
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?