Vonis Bripka BT Dinilai Ringan, Pangeran Lapor ke Jaksa Agung
Kamis, 27 Januari 2022 – 16:11 WIB
Sabana juga menjelaskan bahwa oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat terhitung sejak Desember 2021. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku sudah melaporkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin soal vonis 2,5 tahun penjara kepada Bripka BT atas perkara pemerkosaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya