Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan
Rabu, 22 Juni 2011 – 19:27 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman setahun lima bulan kepada politisi PDIP Perjuangan Panda Nababan dalam perkara pemberian travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis menghukum Panda dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Namun majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta memiliki pertimbangan lain. Majelis menganggap ada hal-hal yang meringankan Panda Nababan dan beberapa koleganya dari PDI Perjuangan yang juga didakwa dalam perkara sama yaitu Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih. "Seluruh terdakwa memiliki rekam jejak penyakit," ujar hakim anggora Masrudin Nainggolan, sebelum amar putusan atas Panda Cs dibacakan.
Hal-hal meringankan lainnya, karena keempat terdakwa selalu bersikap sopan, kooperatif dan sudah mengabdikan diri cukup lama untuk negara. Bahkan khusus Panda Nababan, majelis menganggap pemikiran mantan wartawan itu masih dibutuhkan.
Ada pun hal-hal yang memberatkan, karena sebagai penyelenggara negara Panda cs tidak menerapkan unsur ketidakhati-hatian, serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman setahun lima bulan kepada politisi PDIP Perjuangan Panda
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Waka MPR: Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang Inklusif
- Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu