Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan
Rabu, 22 Juni 2011 – 19:27 WIB
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Oleh majelis, Panda Cs diganjar dengan hukuman penjara selama setahun lima bulan dan denda Rp 50 juta.
Sebelummya, JPU yang diketuai M Rum JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih, dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman setahun lima bulan kepada politisi PDIP Perjuangan Panda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Berangkat ke India, Ini Sejumlah Hal Penting dalam Agendanya
- Honorer Database BKN di PPPK Tahap 2 Hanya Seuprit, Peluang Penuh Waktu?
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Sambut Libur Panjang, Whoosh Siapkan 173 Ribu Tempat Duduk
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa