Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan

Vonis Diperingan Karena Panda Cs Penyakitan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan bersama tiga terdakwa lainnya saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/6). Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal dan Budiningsih, terbukti menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Oleh majelis, Panda Cs diganjar dengan hukuman penjara selama setahun lima bulan dan denda Rp 50 juta.

Sebelummya, JPU yang diketuai M Rum JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta kepada Panda Nababan. Alasan JPU, Panda terbukti menerima TC BII dengan jumlah total Rp 1,95 miliar. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Engelina, M Iqbal dan Budiningsih, dituntut dengan hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.(gel/ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
E-KTP Selesai Tahun 2012

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman setahun lima bulan kepada politisi PDIP Perjuangan Panda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News