Vonis Djoko Dapat Dijadikan Yurisprudensi

Vonis Djoko Dapat Dijadikan Yurisprudensi
Vonis Djoko Dapat Dijadikan Yurisprudensi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dapat dijadikan sebagai yurisprundensi (ajaran, pedoman dan atau diikuti oleh hakim lain dalam memutuskan perkara yg serupa atau sejenis).

Khususnya, dalam aspek penyitaan harta-harta sebagai konsekuensi dari terbuktinya tindak pidana pencucian uang. "Aku pikir ini bisa jadi yurisprudensi," kata Eva di Jakarta, Rabu (4/9).

Ia berharap, jaksa-jaksa di pengadilan umum atau tindak pidana korupsi kelak lebih berani menggunakan tuntutan yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada koruptor, dengan cara pemiskinan melalui penggunaan delik TPPU.

"Putusan tersebut sudah cukup memberikan terobosan di tengah tradisi atau reputasi pengadilan tindak pidana korupsi yang cenderung memberi putusan amat ringan bahkan sampai membebaskan. Semoga jaksa-jaksa semakin berani menggunakan TPPU," kata Eva.

Ia tidak mempermasalahkan tuntutan kepada Djoko terkait hak politik tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Malah, Eva mengapresiasi keputusan itu.

"Tidak terkabulnya tuntutan hak politik saya setuju, karena hal itu sudah sepatutnya, diatur di undang-undang yang relevan misalnya UU Pemilu dan UU PNS," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News