Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam
Kamis, 09 Juli 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie Bank Bali oleh Kejaksaan Agung kepada Mahkamah Agung (MA) dianggap telah melanggar undang-undang. "Putusan Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin telah merusak tatanan hukum di Indonesia karena telah bertentangan dengan undang-undang serta memutuskan lebih berat dari pada putusan yang sebelumnya," tegas Chairul Huda.
"Secara formal PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Sementara Kejaksaan Agung yang kini membahas tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan PK," kata Chairul Huda dalam diskusi bertajuk 'Kontroversi PK dalam perspektif penegakkan hukum di Indonesia' di press room DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Djoko Tjandra terpidana kasus cassie bank Bali telah di putus bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung mengajukan PK ke MA. PK kejaksaan ini kemudian dikabulkan MA dengan memvonis masing-masing 2 tahun penjara Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin