Vonis Djoko Tjandra, MA Malah Dikecam
Kamis, 09 Juli 2009 – 20:51 WIB
Dalam diskusi yang sama, advokat Peradi, Petrus Selestinus malah menuding MA jadi lembaga hukum yang pertama merusak tatanan hukum di Indonesia. Menurut dia, MA yang telah mengabulkan PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah pelanggaran. "Dalam kasus Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin kita lihat jelas bahwa tidak ada aturan yang membolehkan untuk mengajukan PK, tetapi jaksa mencoba melakukan," jelasnya.
Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Arbab Paproeka memaparkan bahwa DPR dalam membuat Undang-Undang terkait dengan pengajuan PK, hanya diperkenankan bagi terpidana atau keluarga terpidana. "Artinya sejak awal rakyat melalui wakilnya di DPR itu mengadakan instrumen itu (PK, red) tidak pada jaksa tapi kepada terpidana atau keluarga terpidana," paparnya.
Karena itu dia berharap MA melakukan koreksi kembali terhadap keputusannya itu. Hal ini dkarenakan, lanjut Arbab, pengajuan PK oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Saya kira saat ini MA harusnya punya kesempatan untuk mengoreksi kembali di bawah Harifin Tumpa," serunya.
Jika terpidana atau pihak keluarga terpidana kemudian mengajukan PK atas putusan MA ini, hal itu tidak melanggar ketentuan hukum, imbuhnya. "PK yang dimaksud dilarang 2 kali itu terhadap terpidana yang sama yang diajukan, saya tidak melihat ada PK 2 kali dalam kasus Djoko Tjandra," tandasnya. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda menilai Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Tjandra terpidana kasus cassie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka