Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura angkat bicara soal vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab.
Mereka menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
Untuk itu, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujar Sekjen Aliansi Ulama Madura Kiai Fadholi Mohammad Ruham pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Fadholi kemudian memohon agar Komisi III DPR RI mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.
Vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dinilai tidak adil, DPR diminta bertindak.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online