Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura angkat bicara soal vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab.
Mereka menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.
Untuk itu, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).
"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujar Sekjen Aliansi Ulama Madura Kiai Fadholi Mohammad Ruham pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).
Fadholi kemudian memohon agar Komisi III DPR RI mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat.
Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.
Vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dinilai tidak adil, DPR diminta bertindak.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan