Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam

Vonis Habib Rizieq Shihab Dinilai Tak Adil, DPR Jangan Diam
Ilustrasi Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Ulama Madura angkat bicara soal vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab.

Mereka menilai vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pascaputusan kasasi, sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab.

Untuk itu, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR RI mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujar Sekjen Aliansi Ulama Madura Kiai Fadholi Mohammad Ruham pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12).

Fadholi kemudian memohon agar Komisi III DPR RI mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat.

Menurut ulama asal Pamekasan itu, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.

Fadholi juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Ulama Madura menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR.

Vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dinilai tidak adil, DPR diminta bertindak.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News