Vonis Hakim Bakal Lebih Tinggi Dari Tuntutan? Humas PN Jakut: Lihat Nanti
jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Itu kita lihat nanti. Kami tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim," kata Hasoloan di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Menurut Hasoloan, mengenai putusan terhadap Ahok diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara. "Kami serahkan nanti ke majelis hakim," ucapnya.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin Ahok terbukti bersalah. Dia melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) mendatang. Sidang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi tidak mengetahui apakah majelis hakim akan memberikan vonis lebih tinggi daripada tuntutan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama