Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. Selain itu, Luhut juga menyesal karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi yang mereka sampaikan sebelumnya. Majelis selalu mempersoalkan tentang disposisi/ACC atau persetujuan pengadaan barang yang dikeluarkan Ismeth. Disposisi itu juga dianggap membuktikan Ismeth ikut serta dalam perbuatan tipikor.
"Ada khilaf atau kekeliruan dalam putusan. Tadi dikatakan keterangan ahli yang dipertimbangkan adalah dari ITB. Padahal, di kasus ini ahlinya bukan dari ITB tapi dari UI," ungkap Luhut usai sidang putusan Ismeth Abdullah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/8).
Dalam sidang ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ismeth. Menurut Luhut, jika majelis hakim mempertimbangkan keterangan ahli dari ITB, dia menjadi curiga, jangan-jangan pertimbangan itu sebetulnya untuk kasus lain, bukan kasus kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. "Ada
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!