Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:42 WIB

Vonis Hakim Dinilai Banyak Kekhilafan
"Tetapi tidak disebutkan, untuk siapa disposisi itu. Apakah kepada bawahan atau untuk pimpro," ujarnya. Luhut mengatakan, disposisi itu sebenarnya bukan diberikan kepada pimpinan proyek atau panitia lelang melainkan kepada Deputi Adren dan Karo Umum.
Karena itu, unsur penyertaan dalam perbuatan pidana dinilainya tidak terbukti. "Klien saya tidak pernah berkomunikasi dengan pimpro atau panitia lelang yang melaksanakan pengadaan," jelasnya.
Apalagi Ismeth juga tidak terbukti memperkaya diri atau menerima uang dari rekanan PT Satal Nusantara. "Dalam kasus korupsi biasanya ada itu," ujar dia. Mengenai unsur kerugian negara dalam perbuatan kliennya, Luhut pun menyampaikan bantahan.
Dalam hal ini dia menganggap majelis tidak seksama dalam mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi. Soalnya, dalam persidangan, ahli dari BPKP sudah menerangkan bahwa kerugian negara harus bersifat pasti dan nyata sementara dalam kasus ini kerugian negara dianggap tidak pasti dan nyata.
JAKARTA- Kuasa Hukum Ismeth Abdullah, Luhut Pangaribuan, menilai terdapat banyak kekhilafan dalam putusan majelis hakim terhadap kliennya. "Ada
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja