Vonis Hakim soal Cuitan 'Allahmu Lemah' ala Ferdinand Lebih Rendah Dibanding Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand dinyatakan bersalah mengenai postingannya 'Allahmu lemah' melalui akunnya di Twitter.
Hakim meyakini Ferdinand terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," turur Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara.
Hukum tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang sejak Januari 2022.
Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean.
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya