Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding

Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding
Vonis Hamka-Antony, KPK Niat Banding
JAKARTA- KPK belum menentukan sikap apakah menerima atau banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap anggota DPR RI Hamka Yamdhu dan 4,5 tahun untuk Antony Zeidra Abidin. Namun menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, Jumat (9/1), setidaknya ada dua alasan yang bisa dijadikan pertimbangan banding. Pertama, terkait tuntutan yang terbukti, di mana putusan Tipikor hanya dakwaan subsider yakni Pasal 11 UU Tipikor. Atau selaku penyelenggara negara (anggota Komisi IX) terbukti menerima hadiah berkaitan dengan jabatan (gratifikasi).

Pertimbangan kedua, lanjut Ferry,  terkait kelanjutan penanganan penyidikan Aulia Pohan dkk yang kini berkasnya telah dinyatakn lengkap (P21). "Belum ada keputusan. Senin, nanti anak buah saya yang mengambil keputusan," ucap Ferry lewat telepon. Dalam tuntutannya jaksa KPK menilai Hamka layak dijatuhi hukuman 4 tahun sedangkan Antony 6 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar karena diduga merugikan negara Rp 21,7 miliar. Dengan kata lain, Hamka dan Antony terbukti melanggar Pasal12 huruf a UU No 31 Tahun 1998 yang telah diubah dengan uu No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, lewat keduanya, uang Rp 21,7 miliar itu dibagikan ke anggota komisi IX lainnya dengan tujuan memuluskan amandemen UU Bank Indonesia. uang ini diambil dari kas Yayasan Pengambangan Perbankan Indonesia yang nilai totalnya Rp 100 miliar. (pra)

JAKARTA- KPK belum menentukan sikap apakah menerima atau banding terkait vonis 3 tahun penjara terhadap anggota DPR RI Hamka Yamdhu dan 4,5 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News