Vonis Hartati Bikin Investor Makin Hati-Hati
Tak Mau Investasi Sia-Sia Karena Takut Diperkarakan
Minggu, 10 Februari 2013 – 03:03 WIB

Vonis Hartati Bikin Investor Makin Hati-Hati
Majelis hakim Pengadilan tipikor Jakarta menganggap Hartati terlah terbukti menyuap sebagaimana dakwaan JPU KPK. Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum penjara dua tahun dan delapan bulan dan denda Rp 150 juta. (ara/jpnn)
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pengusaha yang yang hendak memperlancar usaha dan melindungi investasi tak mudah dikriminalisasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital