Vonis Hartati Bisa Bikin Keder Investor
Senin, 04 Februari 2013 – 20:03 WIB
JAKARTA - Vonis bersalah terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikhawatirkan akan berdampak negatif pada rencana investor menanamkan modal di daerah. Sebab merujuk pada vonis Hartati, bisa-bisa pengusaha yang ingin melancarkan investasi justru terjerat dengan kasus korupsi. Denny menegaskan, Hartati tidak sepeser pun merugikan keuangan negara. Bahkan Hartati sebagai investor pertama yang masuk ke Buol telah membuat maju kabupaten baru di Sulawesi Tengah itu dengan perkebunan sawit.
Ketua Tim Penasihat Hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) itu semakin menguatkan ketidakpastian perlindungan bagi investor. Alasannya, Hartati selaku investor telah menjadi korban pertama aturan yang dijatuhi hukuman karena sumbangan yang diberikan untuk kepala daerah dianggap sebagai suap.
"Bu Hartati ini korban pertama. Vonis ini pasti akan membuat kalangan investor ngeri dan ketakutan, kerena ke depan kalangan investor pasti akan terjerat dengan vonis yang sama,” kata Denny usai mendampingi Hartati pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis bersalah terhadap pengusaha Siti Hartati Murdaya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dikhawatirkan akan berdampak
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah