Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
Harvey Moeis menjalani sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md memuji konstruksi hukum yang disusun kejaksaan terhadap kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis," kata dia melalui X akun @mohmahfudmd seperti dikutip, Kamis (13/2).

Sebab, kata dia, jaksa dalam konstruksi hukum mereka, mampu meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman ke Harvey Moeis.

"Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp 210.000 miliar menjadi Rp 420.000 miliar. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," kata Mahfud.

Sebelumnya, Harvey Moeis dalam sidang di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya divonis 6,5 tahun dari tuntutan sebelas tahun.

Harvey dalam sidang di Tipikor divonis uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Belakangan jaksa mengajukan banding dan pengadilan tinggi pada Kamis ini memvonis Harvey dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim pengadilan tinggi juga menghukum Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah. (ast/jpnn)

Eks Menko Polhukam Mahfud Md memuji konstruksi hukum yang disusun kejaksaan yang membuat hukuman ke terdakwa Harvey Moeis makin berat.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News