Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: ASPRILLA DWI ADHA/Antara

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Matinya Rule of Law

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," kata Junaedi dengan nada prihatin.

Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis.

“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.

Dia menyampaikan dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti.

“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga satu triliun rupiah," ujar Junaedi.

Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.

Pakar hukum Universitas Sahid Saiful Anam menilai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menyalahi prinsip hukum pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News