Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

“Jika tidak jelas nilai kerugiannya terlebih korporasi yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan masih berproses dalam persidangan, maka ada keadilan yang tidak dapat ditolerir. Mestinya Harvey Moeis dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Matinya Rule of Law
Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menyayangkan putusan pengadilan yang dinilai tidak mempertimbangkan Ratio Legis (asas hukum) dan lebih mengedepankan Ratio Populis (kepentingan publik).
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat Rule of Law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi," kata Junaedi dengan nada prihatin.
Junaedi berharap hukum dapat tegak kembali dan Ratio Legis tidak dikalahkan oleh Ratio Populis.
“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” tegasnya.
Dia menyampaikan dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi terkait rencana bisnis PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya terbukti.
“Terbukti produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut untung hingga satu triliun rupiah," ujar Junaedi.
Adapun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Pakar hukum Universitas Sahid Saiful Anam menilai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menyalahi prinsip hukum pidana
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Budi Said Pertimbangkan Kasasi, Prof Romli Siap Bela Putusan PT DKI
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Bantah Telah Mengajukan Kasasi