Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:22 WIB
Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Harvey Moeis sebelumnya dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah masih jadi sorotan netizen, masyarakat, hingga politikus.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti