Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: ASPRILLA DWI ADHA/Antara

jpnn.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menjadi tamparan untuk Kejaksaan.

Rudianto menjelaskan dalam hukum, terdapat asas Res judicata pro veritate habetur yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya. 

Dia menyebut keputusan hakim di tingkat banding terhadap kasus Harvey Moeis harus dihormati.

“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis, yang mengoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2).

Namun, Rudianto menilai putusan hakim terhadap suami Sandra Dewi itu merupakan tamparan bagi kejaksaan.

“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim, ketimbang tuntutan jaksa,” ujarnya.

Kader NasDem itu menilai vonis itu menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa.

Menurutnya, keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama. 

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi tamparan untuk kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News