Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan

Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: ASPRILLA DWI ADHA/Antara

"Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya, masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," tuturnya.

Lebih jauh, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.

“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” pungkasnya. 

Diketahui, hukuman terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, diperberat dari semula pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami selebriti Sandra Dewi itu dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (13/2).(mcr8/jpnn)

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi tamparan untuk kejaksaan.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News