Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan

Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century. Menurutnya, DPR baru bisa memroses usulan HMP setelah ada proses hukum oleh KPK yang mendapat putusan tetap dari pengadilan.

“Landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden adalah UUD 1945 Pasal 7A, yaitu jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (24/11).

Menurutnya, frasa “telah melakukan pelanggaran hukum …” dalam pasal tersebut mengharuskan adanya pembuktian melalui peradilan umum atau Tipikor terlebih dahulu. “Dan itu adalah wilayah kewenangan KPK, bukan MK. Karena MK tidak punya kewenangan mengadili perkara pidana,” tegasnya.

Karenanya, kata Almuzzamil, dalam kasus skandal Bank Century yang diduga menyeret Boediono itu harus ada putusan hukum terlebih dulu sebelum ada keputusan politik. “Setelah terbukti bersalah, baru DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses impeachment yang melibatkan MK dan MPR,” imbuhnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News