Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Sabtu, 24 November 2012 – 14:48 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Wakil Presiden Boediono terkait skandal Bank Century. Menurutnya, DPR baru bisa memroses usulan HMP setelah ada proses hukum oleh KPK yang mendapat putusan tetap dari pengadilan. Karenanya, kata Almuzzamil, dalam kasus skandal Bank Century yang diduga menyeret Boediono itu harus ada putusan hukum terlebih dulu sebelum ada keputusan politik. “Setelah terbukti bersalah, baru DPR dapat mengajukan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses impeachment yang melibatkan MK dan MPR,” imbuhnya.
“Landasan konstitusional DPR untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden adalah UUD 1945 Pasal 7A, yaitu jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, frasa “telah melakukan pelanggaran hukum …” dalam pasal tersebut mengharuskan adanya pembuktian melalui peradilan umum atau Tipikor terlebih dahulu. “Dan itu adalah wilayah kewenangan KPK, bukan MK. Karena MK tidak punya kewenangan mengadili perkara pidana,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh