Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan

Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Meski demikian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bisa memahami adanya perbedaan pendapat di antara para pakar hukum  tata negara terkait hal ini. Pasalnya, belum ada penjelasan yang memadai mengenai hal ini.

Namun dalam pandangan politisi asal Lampung ini, semangat perubahan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 7A menghendaki bahwa pemberhentian presiden/wakil presiden daari masa jabatannya (impeachment) harus didasarkan pada landasan hukum. “Tidak lagi bersifat politik dan multitafsir seperti yang pernah terjadi pada era sebelumnya,” ujar politisi PKS itu.

Karena itu lanjut Muzzammil, saat ini sebaiknya publik mendorong KPK untuk memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. “Termasuk memeriksa Pak Boediono jika ada bukti kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini," sarannya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News