Vonis Hukum Duluan, Pemakzulan Boediono Belakangan
Sabtu, 24 November 2012 – 14:48 WIB
Meski demikian politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bisa memahami adanya perbedaan pendapat di antara para pakar hukum tata negara terkait hal ini. Pasalnya, belum ada penjelasan yang memadai mengenai hal ini.
Baca Juga:
Namun dalam pandangan politisi asal Lampung ini, semangat perubahan UUD 1945 yang tertuang pada pasal 7A menghendaki bahwa pemberhentian presiden/wakil presiden daari masa jabatannya (impeachment) harus didasarkan pada landasan hukum. “Tidak lagi bersifat politik dan multitafsir seperti yang pernah terjadi pada era sebelumnya,” ujar politisi PKS itu.
Karena itu lanjut Muzzammil, saat ini sebaiknya publik mendorong KPK untuk memproses secara hukum semua pihak yang terlibat dalam skandal Bank Century. “Termasuk memeriksa Pak Boediono jika ada bukti kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini," sarannya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf mengatakan, DPR tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons