Vonis IM2-Indosat Picu Reaksi Internasional
ITU Pertanyakan Kepastian Hukum di Indonesia
Kamis, 18 Juli 2013 – 20:07 WIB
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang telekomunikasi bernama Internasional Telecommunication Union (ITU), mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.
”Pertanyaan ITU menyangkut regulasi-regulasi disektor telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa internet di Indonesia yang diajukan kepada kami,” ungkap Alexander Rusli, Direktur Utama Indosat, saat ditanya perkembangan kasus IM2 setelah vonis dijatuhkan.
Dijelaskannya, ITU merasa harus mengetahui karena putusan hakim bukan hanya mempengaruhi pelaku bisnis lokal di Indonesia namun pelaku usaha asing yang membuka koneksi telekomunikasi dan jaringan internet di Tanah Air. Dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan jaringan, Indosat bekerjasama dengan pelaku bisnis internasional. Misalnya, membangun jaringan kabel bawah laut, mengorbitkan satelit dan lain-lain.
“Misalnya, tahun 2012 pendapatan kami sebesar Rp23 triliun, seperlima dari nilai tersebut adalah nilai kerjasama kami dengan internasional bisnis,” ujarnya.
JAKARTA - Putusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) bahwa ada korupsi pada kerjasama Indosat-IM2, mulai menuai reaksi organisasi dunia. Agensi
BERITA TERKAIT
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub