Vonis Inkrah, Eks Caleg PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Sukamiskin

Vonis Inkrah, Eks Caleg PDIP Penyuap Wahyu Setiawan Dijebloskan ke Sukamiskin
Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Saeful Bahri yang didakwa menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selanjutnya, jaksa KPK menjebloskan eks calon legislator DPR dari PDI Perjuangan itu ke LP Kelas IA Sukamiskin, Bandung pekan lalu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, vonis terhadap Saeful telah telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. "Pada Kamis (2/7), Rusdi Amin selaku jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," ujar Fikri, Senin (6/7).

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 28 Mei 2020 menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama Harun Masiku. Motif suapnya adalah untuk meloloskan Harun sebagai caleg PDIP untuk Daerah Pemilihan 1 Sumatera Selatan (Sumsel).

Lebih lanjut Fikri menjelaskan, Saeful akan mendekam di penjara selama 20 bulan dikurangi masa tahanan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 18/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Mei 2020. Majelis hakim juga mewajibkan Saeful membayar denda Rp 150 juta.

Namun, Saeful telah membayar denda tersebut. "Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada Rabu oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Fikri.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Saeful Bahri yang didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News