Vonis Juliari Batubara Bikin Terdakwa Berharap Dicerca & Dihina
"Ini, kan, sebuah simpati hakim yang dilakukan atas respons terhadap polemik masyarakat dan bisa merepotkan di masa yang akan datang dalam rangka memperoleh keringanan akan menciptakan kondisi itu," pungkas Suparji Ahmad.
Sebelumnya, Juliari Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara dengan alasan mantan mensos itu sudah dihina dan dimaki masyarakat, ini tanggapan Suparji Ahmad.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara
- Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara
- KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs
- Polisi Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo soal Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar