Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu divonis majelis hakim 4,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan lembaganya punya waktu untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, KPK akan pelajari dulu. Kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," kata Johan.
Putusan hakim yang rendah ini, mau tak mau mengundang tanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro pihaknya kini mengambil langkah untuk mencermati putusan hakim yang kerap menjatuhkan putusan ringan pada koruptor.
"Untuk itu, kami sudah join dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA sudah positif (setuju)," ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa
BERITA TERKAIT
- Prabowo Larang Menteri Sampaikan Hal Rawan Lewat Telepon, Ini Sebabnya
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara