Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB

Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora itu divonis majelis hakim 4,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan lembaganya punya waktu untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, KPK akan pelajari dulu. Kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," kata Johan.
Putusan hakim yang rendah ini, mau tak mau mengundang tanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro pihaknya kini mengambil langkah untuk mencermati putusan hakim yang kerap menjatuhkan putusan ringan pada koruptor.
"Untuk itu, kami sudah join dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA sudah positif (setuju)," ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Berlanjut di Jateng hingga 15 Maret, Ramadan Waspada Bencana
- Polda Jateng Terapkan Strategi Aglomerasi Dalam Mengelola Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
- Hadapi Arus Mudik, Jasa Marga Patroli Lubang & Genangan di Tol Semarang-Batang 24 Jam
- Dedi Mulyadi Segera Teken Pergub, Larang Alih Fungsi Lahan Perkebunan & Pertanian untuk Cegah Bencana
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- KM 346 Tol Semarang-Batang jadi Titik Lelah Pemudik, Istirahatlah