Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Jumat, 11 Januari 2013 – 15:40 WIB
Ia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memang punya wewenang untuk menjatuhkan berapa tahun hukuman yang harus diterima Angie. "Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," pungkasnya.
Baca Juga:
Ini bukan pertama kalinya pengadilan tipikor menjatuhkan vonis rendah pada koruptor. Sebelumnya sudah ada kasus dugaan suap cek pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Nunun divonis 2,5 tahun penjara, padahal istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah pernah menghilang dan menghindari KPK selama masa penyidikan.
Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Lain lagi dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus Wisma Atlet itu sudah sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Namun, di pengadilan, Majelis Hakim hanya memvonisnya 4 tahun 10 bulan penjara. Ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dua kasus lain yang serupa adalah kasus suap cek pelawat dengan terpidana Miranda Swaray Goeltom. Sosialita itu hanya divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan hakim empat tahun penjara.
JAKARTA - Lagi-lagi koruptor dihukum rendah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Salah satunya yang teranyar adalah Angelina Sondakh. Terdakwa
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel